enjoy reek yaaaa....

Kamis, 23 Juni 2016

Pembusukan Etika Politik


http://www.uinsby.ac.id/assets/uploads/gambar/3/b2fdc-masdar.jpg
Masdar Hilmy ,  Wakil Direktur Pascasarjana UINSA Sunan Ampel Surabaya
 
 Dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh seorang petinggi politik kita dalam kasus kontrak karya Freeport dapat menggerus kualitas politik-demokrasi dari dalam. Penggerusan semacam ini, dalam banyak hal, memberikan ancaman lebih besar ketimbang penggerusan dari luar oleh musuh-musuh eksternal demokrasi. Penggerusan tersebut mencerminkan defisit etika politik yang berpijak pada tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Francis Fukuyama dalam Political Order and Political Decay (2014) mengatribusikan sikap institusi dan atau individu yang berantitesis terhadap kualitas politik-demokrasi modern sebagai "pembusukan politik". Salah satu sumber pembusukan tersebut berasal dari ketidakmampuan sebuah institusi dan atau individu-individu di dalamnya untuk merespons dan beradaptasi dengan tuntutan baru berdasarkan pada paradigma, pola pikir atau prinsip-prinsip etika politik yang baru pula.
Cengkeraman elite
Dalam hal terjadinya pembusukan dari dalam, institusi kenegaraan modern yang seharusnya bersifat impersonal akan rawan jatuh dalam cengkeraman elite dalam sebuah proses yang oleh Fukuyama disebut sebagai "reptarimonialisasi". Demokrasi modern secara teoretik seharusnya mampu mengatasi persoalan cengkeraman elite melalui penerapan prinsip pemerintahan yang akuntabel, baik, dan bersih. Demokrasi semestinya melakukan distribusi public good kepada seluruh warga negara melalui perangkat kelembagaan yang ada.
Sekalipun demokrasi memiliki mekanisme pengawasan terhadap perilaku elite, ia sering kali gagal menjalankan peran pengawasan sebagaimana dikehendaki. Hal ini karena para elite biasanya memiliki akses terhadap sumber daya (ekonomi-politik) dan informasi yang mereka gunakan untuk melindungi kepentingan diri mereka sendiri. Publik tentu tidak akan marah terhadap perilaku elite yang dengan seenaknya melakukan penyalahgunaan wewenang jika mereka tidak tahu. Tetapi, publik akan menumpahkan kekesalan mereka melalui mekanisme politik-demokrasi yang ada ketika mereka mengetahui ulah "tak senonoh" elite politik kita.
Tindakan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden oleh siapa pun, barangkali dapat ditoleransi sepanjang ada rasionalitas publik yang kuat, adekuat, serta darurat. Namun, jika pencatutan nama keduanya dilakukan atas motif-motif yang berlawanan dengan public good, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Grant dan Keohane (2005) dalam artikel mereka, "Accountability and Abuses of Power in World Politics" menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi ketika "public officials act against the interests of the public". Yakni, ketika elite politik bertindak secara berlawanan dengan kepentingan publik.
Namun demikian, betapa pun seorang elite politik memiliki rasionalitas publik yang kuat untuk mencatut nama-nama elite politik tertentu, bukan berarti hal demikian dapat diterima dalam praktik politik modern. Elite politik yang telah menyalahgunakan wewenang dapat dipastikan mengalami defisit etika dalam berpolitik. Etika politik dalam konteks ini merujuk pada prinsip-prinsip moral yang menjadi tiang penyangga tegaknya nilai-nilai dan praktik politik yang berpijak pada tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Oleh karena itu, terminologi politik modern harus mengakomodasi kosakata baru terkait dengan praktik politik yang dianggap tabu: pantang menyalahgunakan wewenang demi alasan apa pun, termasuk mencatut nama-nama tertentu dan atau berbohong untuk motif dan tujuan yang apublik. Beruntunglah kita memiliki mekanisme demokrasi yang mampu melakukan koreksi, komplain, dan checks and balances terhadap praktik-praktik politik yang tak terpuji. Ke depan, untuk mengakhiri kegaduhan publik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus bertindak cepat dengan menghukum ulah sebagian elitenya yang tidak etis.

"Tripod" etika politik
Guna mencegah pembusukan etika politik, Fukuyama menyarankan diperkuatnya sistem politik modern yang diilustrasikan sebagai "tripod" yang tiap-tiap elemennya saling menopang; negara modern, penegakan hukum, dan akuntabilitas demokratik (h. 550). Sebagai sebuah segitiga sama kaki, tripod tersebut harus berdiri secara seimbang agar dapat memastikan terjaminnya etika politik yang sehat, terbuka, dan berkeadilan. Agar "tripod" tersebut berdiri secara seimbang, rasionalitas publik harus menjadi referensi utama bagi tindakan elite politik.
Negara modern dibutuhkan untuk mengakumulasikan dan mendistribusikan kekuasaan, di lain pihak penegakan hukum dan akuntabilitas publik diperlukan untuk membatasi dan menyalurkan kekuasaan itu sendiri. Sebagai sebuah institusi, Indonesia barangkali telah memiliki persyaratan sebagai negara modern, terutama seiring dengan semakin lengkapnya perangkat kenegaraan yang ada. Namun demikian, kita harus jujur mengakui bahwa Indonesia masih mengalami persoalan serius di dua aspek lainnya; penegakan hukum dan akuntabilitas publik.
Jika "tripod" berdiri secara tidak berimbang, maka sebuah negara dapat terjatuh pada kediktatoran atau bahkan negara gagal. Masih menurut Fukuyama, pemerintahan patrimonial atau neopatrimonial yang dianut oleh banyak negara berkembang menjadi penyebab utama keterbelakangan dan kemiskinan. Melepaskan diri dari jeratan politik-demokrasi patrimonial atau neopatrimonial menuju negara demokrasi modern jauh lebih sulit ketimbang transisi politik dari rezim otoritarianisme ke rezim demokrasi.
Fukuyama bahkan secara khusus menyoroti kondisi politik Indonesia-bersama Brasil, Meksiko, dan India-sebagai negara yang kompetitif secara demokrasi, tetapi mengalami problem korupsi akut dan penyumbatan distribusi service delivery secara adil dan merata (h. 551). Dalam konteks ini, pembangunan infrastruktur kereta api di luar Jawa oleh pemerintahan Jokowi dapat dimaknai sebagai upaya mengurai persoalan terakhir di atas. Sayangnya, kerja keras pemerintah seakan "dinodai" oleh ulah tidak etis elite lainnya untuk tujuan-tujuan yang belum diketahui manfaatnya bagi publik.
Oleh karena itu, perilaku elite yang mengabaikan etika politik harus menjadi catatan bersama agar tidak menular kepada elite lainnya. Arbitrase etika politik yang berpijak pada prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, baik, dan bersih, harus segera ditegakkan agar penggerusan dari dalam tidak terulang lagi. Penegakan etika politik akan menjadi pintu masuk bagi terurainya berbagai bentuk penyimpangan politik yang dapat berujung pada pembusukan etika politik di negeri ini. Sebab jika ulah tidak etis para elite dibiarkan, jangan harap keadilan dan kesejahteraan distributif dapat benar-benar membumi di negeri ini.
Artikel ini telah dimuat di Opini Harian KOMPAS pada 05 Desember 2015
sumber: http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/147/pembusukan-etika-politik

Refleksi Fase Penjaminan Mutu UINSA

Nur Fitriatin, Ph.D
Dosen FTK & Sekretaris LPM UIN Surabaya
 
Membangun sebuah sistem pendidikan yang ideal memang bukanlah hal mudah. Jelasnya, ada perjuangan yang mungkin tidak sederhana, bahkan sedikit terjadi tarik menarik atau perbedaan pemahaman di internal institusi. Diantaranya adalah saat melakukan sinergi antara proses akademik yang menjadi tugas pokok dari sebuah perguruan tinggi dan peningkatan kualitas manajemen perguruan tinggi yang relative menjadi pendukung dalam keberhasilan sebuah proses akademik. Pemahaman yang kerap saling berseberangan terhadap core problem pengelolaan perguruan tinggi sebagai sebuah unit akademik dan sebagai entitas manajemen murni, seringkali menjadi sandungan dalam perjalanan peningkatan mutu institusi penddidikan tinggi.
Diakui atau tidak, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai posisi strategis dalam meningkatkan kualitas & menentukan keberhasilan visi & misi pendidikan dari sebuah dalam perguruan tinggi. Demikian juga dengan LPM UIN Sunan Ampel Surabaya.
Menuju tahun keempat perjalanan LPM UINSA, tampaknya perlu menengok kembali “jalan setapak” yang sudah dibangun pada dua fase yang telah dilewatinya dalam dua tahun belakangan. Hal ini dirasa cukup penting bukan karena alasan  romantisme masa lalu, namun lebih sebagai  refleksi sekaligus sebagai pijakan untuk melangkah pada fase ketiga pada tahun 2016. Oleh karenaanya, tulisan ini bermaksud memaparkan kembali fase “mapping the gaps and creating the borders” di periode 2013-2014 dan fase “building system” pada pada 2014-2015, yang lebih lanjut  menjadi catatan penting untuk menjalani fase selanjutnya pada 2016, yakni fase “reinforcement and internationalisation”.
*****
Perlu diketahui, Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) menjadi fokus capaian kerja selama 2015. Berbekal pada hasil dokumentasi borang yang sudah dikirimkan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada bulan Agustus 2014, maka awal tahun 2015 Lembaga Penjaminan Mutu UINSA meneliti kembali dokumen 2014, yang kemudian dikirim kembali pada bulan Mei 2015. Aktifitas rutin pengumpulan dokumen, diskusi dan penulisan dokumen dan diakhiri dengan visitasi akreditasi yang dilaksanakan pada bulan Juli 2015, menyita hampir 90% alokasi waktu kegiatan. 
Adapun kegiatan lainnya menjadi pendukung dari AIPT. Audit internal sebagai salah satu instrument untuk melihat kondisi senyatanya di UIN Sunan Ampel Surabaya, tahun ini difokuskan pada audit prodi. Seluruh prodi di S1 telah menjadi auditee. Sementara untuk yang di Pasca Sarjana masih dalam proses. Kegiatan ini menyisakan satu pekerjaan yakni expose hasil audit yang belum menemukan kesempatan untuk di share kepada pemegang kebijakan.
Pendukung Akreditasi Institusi (AIPT) selanjutnya adalah komunikasi internal. Dalam hal ini komunikasi internal diimplementasikan dalam bentuk morning tea. Sebuah kegiatan penting dalam rangka menciptakan sinergi seluruh komponen di universitas yang di kemas dengan kemasan santai yang fruitful (memberikan hasil yang maksimal). Bagaikan kran air yang seharusnya mengalirkan air untuk kebaikan bersama, hasil diskusi yang terlahir pada saat morning tea ini memberikan dampak langsung terhadap perubahan kondisi yang diharapkan. Sayang sekali kegiatan ini berlangsung hanya satu kali sejak LPM berdiri.
Selain peningkatan pengelolaan management di level perguruan tinggi, Lembaga Penjaminan Mutu di tahun 2015 juga menfokuskan aktifitasnya untuk penataan basis kegiatan akademik seperti penataan homebasing dosen, dimana dosen dengan basis keilmuan yang dimilikinya mempunyai “rumah” keilmuannya di Prodi yang sesuai. Namun demikian, hal ini bukan berarti dosen yang telah memiliki rumah di Prodi tertentu kemudian tidak bisa mengajar di Prodi lain. Home-basing ini justru memberikan informasi bahwa dosen yang ada di UIN Sunan Ampel adalah dosen universitas, sehingga bisa mengajar di prodi manapun sepanjang sesuai dengan keahliannya. Informasi home-basing ini juga merupakan persyaratan untuk sebuah perguruan tinggi masuk dalam home-basing BAN PT, sehingga bisa dijadikan rujukan oleh BAN PT untuk melalukan evaluasi.
            Sejalan dengan home-basing dosen adalah pembentukan konsorsium dosen serumpun. Konsorsium selain memetakan keahlian dosen dan menjadi data-base bagi perguruan tinggi, konsorsium dosen serumpun sebenarnya berperan besar dalam rangka melakukan pengembangan karir dosen. Kelambatan peningkatan jumlah guru besar di lingkungan UIN Sunan Ampel, salah satu penyebabnya adalah karena lemahnya sistem yang mendukung terlahirnya para dosen yang memiliki prestasi akademik. Selain itu optimalisasi implementasi aktifitas Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan skema service learning, akan lebih mudah terjadi melalui konsorsium dosen ini. Sampai saat ini, UIN Sunan Ampel telah memiliki 19 kelompok konsorsium dosen serumpun. (Bersambung..)
sumber: http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/156/refleksi-fase-penjaminan-mutu-uinsa

Bidah Pola Perang Para Teroris

Oleh : Masdar Hilmy, PhD, Wakil direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

TEROR kembali mengguncang Jakarta. Setelah bom di depan Kedutaan Australia (2004) dan bom Kuningan (2009), kemarin giliran Jl MH Thamrin, tepatnya di depan Gedung Sarinah dan kedai kopi Starbucks, menjadi target pengeboman para teroris.Akibatnya, tujuh nyawa melayang dan belasan lainnya luka-luka. Apa pun motif dan alasannya, terorisme merupakan tindakan keji yang tidak patut ditoleransi karena berlawanan dengan ajaran agama mana pun di jagat ini.
Aparat telah mengonfirmasi, ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) menjadi dalang di balik peristiwa tersebut. Itu berarti ISIS benar-benar telah ’’menepati janjinya’’ untuk menyerang Indonesia. Lebih dari itu, serangan tersebut mengirimkan sinyalemen eksistensi ISIS di negeri ini.
Sebagaimana pernah diberitakan, ISIS sebenarnya telah menebarkan ancaman kepada 70 negara, termasuk Indonesia, sebagai target serangan pasca serangan Paris (14/11/2015). Kutipan berikut seperti yang dirilis kantor berita AFP (11/9/2015) menggambarkan ancaman tersebut.
’’Apa yang, misalnya, mencegah seorang jihadis menargetkan... komunitas di Dearborn, Michigan, Los Angeles, dan New York City? Atau menargetkan misi-misi diplomatik Panama di Jakarta, Doha, dan Dubai? Atau, menargetkan misimisi diplomatik Jepang di Bosnia, Malaysia, dan Indonesia? Atau, menargetkan para diplomat Saudi di Tirana, Albania, Sarajevo, Bosnia, dan Pristina, Kosovo?’’
Jihad Bidah
Sudah selayaknya aparat negara mengambil peran afirmatif dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan seluruh warga negara dari serangan teroris.Sikap ekstrawaspada terhadap ancaman terorisme menjadi penting karena pola kekerasan para teroris tidak mengadopsi pola konvensional. Namun, meminjam istilah Bassam Tibi (2002), disebut irregular war, ’’perang tidak teratur’’.
Jika dalam urusan ideologi atau paham keagamaan para teroris cenderung konvensional-konservatif, tidak demikian halnya dalam perang. Dalam hal ini, para teroris cenderung menerapkan bidah (inovasi) dalam mengembangkan pola perang yang tidak konvensional.Bidah pertama, perang dilancarkan kepada semua pihak yang dipersepsi ’’musuh’’. Baik ’’musuh dekat’’ (al’aduww al-qarib) seperti aparat keamanan maupun musuh jauh (al’aduww al-ba’id) seperti AS dan Barat, militer maupun sipil.
Dalam terminologi keagamaan klasik, perang hanya dilancarkan terhadap kombatan atau militer. Sementara itu, warga sipil –terutama perempuan, anak-anak, dan orang tua– tidak termasuk dalam pihak yang diperangi.Bidah kedua, perang tidak dilancarkan oleh lembaga yang paling otoritatif, yakni kepala negara. Perang dilancarkan secara semenamena oleh individu teroris yang tidak memiliki otoritas formal atau keagamaan apa pun. Dalam tradisi pemikiran keagamaan klasik, hanya kepala negaralah yang berhak menyatakan negara dalam keadaan perang.

Bidah ketiga, perang dilancarkan tidak di medan perang (dar alharb), tetapi di negeri yang damai (dar al-salam) seperti Indonesia. Artinya, perang itu ada tempatnya. Serangan teroris terhadap pusatpusat keramaian di ruang publik, apa pun motif dan dalihnya, menyalahi kaidah perang yang benar.
Bidah keempat, para teroris menggunakan cara-cara naif menuju kebinasaan diri seperti bom bunuh diri. Sekalipun para teroris memiliki justifkasi teologis soal bom bunuh diri melalui doktrin istisyhad (mati syahid), jumhur ulama melarangnya karena hal itu bertentangan dengan semangat memelihara kehidupan. Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Jihad (2009) termasuk ulama yang mengecam penggunaan bom bunuh diri.Bidah kelima, para teroris cenderung memaknai jihad sebagai perang fisik (qital) yang dilakukan melalui ’’pintu belakang’’ (irhabi). Sementara itu, pemaknaan jihad yang lebih universal dan generik sebagai perang melawan hawa nafsu atau jihad damai dianggap tidak absah secara teologis karena telah dinaskh (dihapus) oleh jihad qital.
Solusi Menyeluruh
Untuk mencegah dan mengatasi aksi terorisme, tidak ada cara lain kecuali melakukan aksi menyeluruh mulai hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, program deradikalisasi dilakukan melalui upaya dekonstruksi dan delegitimasi paham-paham keagamaan yang dapat mengarah pada aksi terorisme. Hal itu bisa dilakukan institusi-institusi yang punya otoritas keagamaan seperti MUI serta ormas-ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.

Sementara itu, di tingkat hilir, program deradikalisasi dilakukan melalui pendekatan keamanan (security approach) dan penegakan hukum terhadap para teroris. Harus diakui, penerapan pendekatan keamanan oleh Densus 88 sering menimbulkan antipati dan dendam di kalangan teroris. Karena itu, pendekatan keamanan idealnya dilakukan setelah seluruh perangkat lunak dimaksimalkan. Dengan kata lain, fungsi pencegahan (deterrence) harus lebih diutamakan ketimbag fungsi penegakan (enforcement).
Di atas itu semua, program-program pembangunan yang berorientasi kesejahteraan harus benar-benar dijalankan secara konsisten dan simultan.Sebab, kemiskinan dan berbagai problematika sosial merupakan reservoir bagi tumbuh suburnya ideologi radikalisme-terorisme. Barulah ketika semua itu dilakukan, negara tidak bisa dikalahkan (lagi) oleh para teroris. Semoga!
Artikel ini sudah dimuat di Opini JawaPos, 15/1/2016.
sumber: http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/155/bidah-pola-perang-para-teroris

Berharap Kemenag Benar-Benar Suci

Oleh : Dr Biyanto, Dosen Fak. Ushuludiin & Filsafat, UINSA Surabaya

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) genap berusia 70 tahun pada 3 Januari 2016. Dalam usia yang sangat matang itu, Kemenag semestinya berbenah. Moto ”Ikhlas Beramal” harus menjadi spirit dalam memberikan pelayanan kepada umat. Kemenag juga harus benarbenar menunjukkan diri sebagai departemen ”suci”. Harapan tersebut penting karena publik mulai menyoal integritas Kemenag.
Integritas departemen ”suci” dipertanyakan seiring dengan munculnya kasus korupsi di Kemenag. Di antaranya adalah kasus korupsi pencetakan mushaf Alquran. Bayangkan, pencetakan kitab suci Alquran ternyata tidak luput dari perilaku koruptif. Kasus lain yang juga menyita perhatian publik adalah gratifikasi penerimaan honor jasa kepenghuluan di kantor urusan agama (KUA).
Puncaknya tentu saja kasus korupsi haji yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA). Bahkan, SDA ditetapkan sebagai tersangka saat masih aktif menjabat Menag. Dalam lanjutan sidang kasus korupsi haji pada Rabu (23/12), SDA dinyatakan bersalah dan dituntut sebelas tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SDA semestinya banyak belajar pada kasus yang dialami mantan Menag Said Agil Husin Al Munawar yang menghadapi tuduhan korupsi dana abadi umat (DAU) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Dalam persidangan yang digelar pada 2005, Said Agil dinyatakan bersalah dan diganjar lima tahun penjara. Beberapa kasus korupsi itu menunjukkan potret buram wajah Kemenag.
Pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji memang sangat rawan diselewengkan. Terutama dana yang bersumber dari bunga setoran calon jamaah haji di bank-bank mitra Kemenag. Penyelewengan dana ibadah haji juga berpotensi terjadi pada pengadaan barang dan jasa seperti pakaian batik, tas, buku tuntunan ibadah, pemondokan, akomodasi, transportasi, serta katering.
Karena pejabatnya sering tersandung kasus korupsi, integritas Kemenag terus disorot. Padahal, KPK telah memberikan peringatan kepada Kemenag. Berdasar hasil survei integritas yang dilakukan KPK pada November 2011, Kemenag diposisikan di peringkat paling buncit. Survei dilakukan terhadap 98 instansi, meliputi 22 instansi pusat, 7 instansi vertikal, dan 69 instansi pemerintah daerah. Hasil survei menunjukkan bahwa indeks integritas Kemenag hanya 5,37, jauh di bawah integritas pusat yang mencapai 7,07.
Dengan nilai integritas yang rendah itu, artinya kasus korupsi masih banyak terjadi di Kemenag. Bukan hanya Kemenag tingkat pusat dan daerah, di level kecamatan pun praktik gratifikasi dengan mudah dapat dijumpai. Indikatornya antara lain adalah besaran biaya administrasi pernikahan di KUA yang tidak pernah menentu. Apalagi, penerimaan honor jasa kepenghuluan ternyata tidak masuk ke kas KUA, tapi menjadi sumber pendapatan penghulu.
Dana setoran calon jamaah haji yang melimpah juga menjadikan Kemenag sorotan publik. Apalagi jika menengok biaya haji yang ditetapkan pemerintah ternyata paling tinggi dibanding negara lain. Padahal, pelayanan yang diberikan pemerintah masih jauh dari memuaskan. Dampaknya, banyak keluhan yang dirasakan jamaah. Untung, jamaah haji tergolong penyabar dan nrimo ing pandum. Pelayanan yang ala kadarnya selama proses ibadah haji umum dianggap ujian.
Kasus korupsi pencetakan mushaf Alquran,gratifikasijasakepenghuluan di KUA, penyelewengan dana ibadah haji, dan hasil survei integritas KPK jelas telah mencoreng institusi Kemenag. Padahal, Kemenag diharapkan menjadi benteng dari kebobrokan moral bangsa. Sangat disayangkan, kasus korupsi dengan berbagai ekspresinya justru terjadi di Kemenag. Tidak mengherankan jika perspektif publik pada Kemenag berubah.
Pegawai Kemenag yang setiap hari mengurusi agama dianggap tidak mampu menjadi agen pemberantasan korupsi. Pertanyaannya,mengapaKemenagyang umumnya diisi orang yang berlatar belakang pendidikan agama justru terlibat kasus korupsi? Jawabnya, sangat mungkin oknum yang terlibat itu belum memahami kriteria tindakan yang bisa dikategorikan korupsi. Apalagi, modus korupsi ternyata sangat bervariasi. Ekspresi korupsi pun mewujud dalam banyak wajah ( multiface).
Realitas yang ada di tengah-tengah masyarakat menunjukkan betapa praktik korupsi telah disamarkan dengan banyak istilah. Misalnya, masyarakat mengenal istilah uang administrasi, uang tip, angpao, uang diam, uang bensin, uang pelicin, uang ketok, uang kopi, uang makan, uang pangkal, uang rokok, uang damai, uang di bawah meja, uang tahu sama tahu, dan uang lelah. Berbagai istilah di atas merupakan bagian dari ekspresi korupsi.
Publik jelas berharap keluarga besar Kemenag terus belajar pada kasus-kasus korupsi yang selama ini terjadi. Sebagai nakhoda departemen ”suci”, Menag Lukman Hakim Saifuddin yang berlatar belakang politikus-santri modern diharapkan bisa mewujudkan integritas di lingkungan Kemenag. Jika budaya berintegritas itu melekat dalam diri setiap pegawai dan pejabatnya, pada saatnya publik akan menyaksikan wajah Kemenag benar-benar suci.
Artikel ini sudah dimuat di Opini Jawa Pos, 4/1/2016
sumber: http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/153/berharap-kemenag-benar-benar-suci

Eradikasi Penyakit Polio 2016


Oleh :  Dwi Rukma Santi, SST., M.Ke

Dosen Fakultas Psikologi & Kesehatan UINSA

Kelompok Kerja Nasional (Pokja) untuk pemberantasan Polio Global Tahun 2020 telah dilantik oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada Desember 2015.  Pokja tersebut terdiri dari lima bidang kelompok kerja antara lain : Bidang Perencanaan, Logistik, Pelaksanaan, Komunikasi serta Monitoring dan Evaluasi. Semua personel yang terlibat dalam pokja ini, merupakan gabungan dari lintas program di dalam Kementerian Kesehatan, lintas sektor, para ahli, organisasi profesi dan masyarakat. 
Poliomyelitis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio, terutama dapat menyerang anak-anak dan dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian. Kasus polio di Indonesia sejak tahun 2006 memang sudah tidak ada lagi dan Indonesia juga sudah dinyatakan bebas polio 27 Maret 2014 oleh WHO, namun virus ini bisa menyebar lagi ke Indonesia karena ada dua negara yang belum bebas polio yaitu Afganistan dan Pakistan. Selain itu masih banyak ditemukan kantong-kantong yang tersebar pada hampir seluruh provinsi yang belum terjangkau imunisasi polio sehingga pada Pekan Imunisasi Nasional (PIN) 2016 harus bisa menjangkau lebih dari 95 persen bayi di Indonesia. (Direktur Surveillance dan Karantina Kesehatan Kemenkes,2016)
Imunisasi merupakan upaya pencegahan yang terbukti sangat cost effective. Banyak kematian dan kecacatan yang disebabkan oleh penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Gerakan eradikasi polio secara global akan memberi keuntungan secara finansial. Tidak akan ada lagi anak-anak yang menjadi cacat karena polio sehingga biaya yang diperlukan untuk rehabilitasi penderita polio dan biaya untuk imunisasi polio dapat dikurangi.
World Health Assembly (WHA) mendeklarasikan bahwa eradikasi polio adalah salah satu isu kedaruratan kesehatan masyarakat dan perlu disusun suatu strategi menuju eradikasi polio (Polio Endgame Strategy). Salah satu strategi tersebut dilakukan dengan pelaksanaan PIN Polio. Pengertian PIN Polio adalah pemberian imunisasi tambahan polio kepada kelompok sasaran imunisasi untuk mendapatkan imunisasi polio tanpa memandang status imunisasi yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi program dan kajian epidemiologi.
Tujuan Umum PIN adalah untuk tercapainya eradikasi polio di dunia pada akhir tahun 2020. Sedangkan tujuan khusus sebagai berikut:
  1. Memastikan tingkat imunitas terhadap polio di populasi (herd immunity) cukup tinggi dengan cakupan > 95%.
  2. Memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada kelompok umur 0-59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio yang disebabkan oleh virus polio Sabin.
 Rangkaian Kegiatan Eradikasi Polio
  1. Penguatan imunisasi rutin dengan Pekan Imunisasi Nasional  (PIN) Polio pada tanggal  8 – 15 Maret 2016 dengan sasaran usia 0 – 59 bulan.
  2. Peralihan pemakaian vaksin trivalent Oral Polio Vaccine (tOPV) ke bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV) pada tanggal 4 April 2016.
  3. Introduksi Inactivated Polio Vaccine (IPV) ke dalam program imunisasi rutin pada bulan Juli 2016 di seluruh Indonesia, kecuali Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (sudah introduksi sejak bulan September 2007).

Beberapa hal yang harus dikerjakan oleh petugas pelaksana imunisasi di lapangan antara lain:
  1. Memastikan rantai vaksin dalam kondisi baik.
  2. Memastikan vaksin polio dan penetesnya dalam jumlah yang sama dan cukup.
  3. Memastikan vaksin dalam kondisi baik, belum kadaluarsa, VVM dalam kondisi A atau B.
  4. Memberikan imunisasi sesuai prosedur (melalui tetes oral).
  5. Melakukan pengelolaan limbah imunisasi secara aman.
  6. Memantau, menangani dan melaporkan kasus KIPI.
  7. Memeriksa pencatatan dan pelaporan cakupan imunisasi dan logistik serta melengkapinya pada akhir kegiatan.
  8. Membina kader dalam melaksanakan tugasnya.
  9. Melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat.
  10. Melakukan sweeping terhadap anak yang belum mendapat imunisasi polio saat PIN
Sedangkan kader bertugas membantu pelaksanaan imunisasi dalam hal:
  1. Menggerakkan orang tua dan sasaran untuk datang ke Pos Pelayanan Imunisasi/Posyandu.
  2. Mengatur alur pelayanan imunisasi.
  3. Mencatat sasaran dan memberi tanda pada kuku jari kelingking kiri sasaran yang sudah diimunisasi.
  4. Melaporkan pada petugas bila ditemukan kasus KIPI.
  5. Mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi rutin dengan selalu membawa buku KIA
  6. Membantu melakukan pemetaan sasaran yang tidak hadir pada saat PIN untuk kemudian dijadikan sasaran dalam pelaksanaan sweeping
  7. Memberikan imunisasi Polio jika diperlukan.
 Sasaran dan Tempat Pemberian Imunisasi
PIN Polio akan dilaksanakan pada tanggal  8 – 15 Maret 2016 dengan sasaran usia 0 – 59 bulan tanpa memandang status imunisasinya.Sedangkan Tempat Pemberian Imunisasi dilaksanakan di Posyandu, Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Puskesmas pembantu, Klinik swasta dan Rumah Sakit serta pos pelayanan imunisasi lainnya di bawah koordinasi Dinas Kesehatan setempat.
Waktu pelaksanaan PIN Polio dilakukan selama kurang-lebih 4 jam, namun dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
Seluruh pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait harus terus melakukan sosialisasi dan kesiapan sarana agar petugas PIN mampu menjangkau daerah-daerah yang terpencil. Imunisasi wajib diberikan pada anak dan merupakan hak anak. Tidak boleh ada orangtua yang melarang sang anak mendapat vaksin. Bahkan, orang lain pun tidak boleh menghalang-halangi anak diimunisasi. AYO CEGAH POLIO.... DENGAN MENGUNJUNGI POS PIN TERDEKAT PADA TANGGAL 8 – 15 MARET 2016 !! JANGAN LUPA!
 Sumber :
  1. Kementerian Kesehatan RI. 2015. Petunjuk Teknis Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Tahun 2016. Jakarta
  2. Gendrowahyuhono, dkk. Eradikasi Polio Dan IPV (Inactivated Polio Vaccine. Media Litbang Kesehatan Vol: XX No:4 Tahun 2010. Hal : 149-158  
artikel ini dikutip dari: http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/164/eradikasi-penyakit-polio-2016

Kekuasaan untuk Kemaslahatan

Oleh : Dra. Wahidah Zein Br Siregar, MA. Ph.D, Dosen Prodi Sosiologi, FISIP UINSA Surabaya

Beberapa waktu lalu saya mengantarkan seorang teman menuju bandar udara (bandara) Juanda, di terminal 2. Waktu itu hari masih pagi. Teman tersebut akan naik pesawat Garuda penerbangan pertama menuju Jakarta, pukul 5.25 WIB. Karenanya kami berangkat dari rumah jam 4 pagi. Kebetulan rumah saya memang berjarak sekitar 10 km dari bandara. Sehingga jika tidak ada rintangan apa-apa saya akan sampai di Bandara dalam waktu kurang dari 30 menit.
Hampir memasuki bandara, ternyata terjadi kemacetan di depan pintu masuk. Mobil-mobil antri untuk mengambil karcis parkir yang diambil melalui mesin. Tidak ada petugas yang mengambilkan karcis buat para supir, meskipun terkadang ada juga anggota marinir dengan seragam lorengnya yang khas membantu mengambilkannya. Beberapa kali saya mendapat pertolongan ini. Kebetulan memang cukup sering saya menjadi supir, mengantar atau menjemput keluarga atau teman di bandara ini.
Apa yang menjadi sumber kemacetan? Selain volume mobil yang banyak, ternyata satu dari dua mesin karcis mengalami kerusakan, sehingga semua mobil tertuju pada satu pintu masuk saja. Namun, semua mobil yang masuk tampaknya sabar menunggu antriannya tiba. Tetapi, tanpa disangka, dari sisi kiri saya, tiba-tiba sebuah mobil sedan berplat kendaraan dinas militer dengan warnanya yang khas melaju dengan kencang dan kasar berusaha menyalip mobil saya. Padahal saya sudah hampir mencapai mesin karcis parkir. Dia berusaha menerobos mendahului mobil saya, memotong antrian mobil yang panjang ini. Dia membuka jendela mobilnya, menjulurkan tangannya meminta agar bisa langsung mendekati mesin dan mengambil karcis. Saya tidak bisa melihat dengan jelas siapa supir mobil ini. Tetapi tentulah dia seorang anggota militer. Kalau tidak, tentu tidak boleh dia mengendarai mobil dinas militer tersebut.
Dengan mengelus dada saya memberi jalan padanya. Memberinya kesempatan untuk mendahului mobil saya. Saya berusaha untuk berpikir positif, pastilah dia sedang terburu-buru. Mungkin akan mengantar seseorang yang sangat tinggi kedudukannya, atau bisa jadi dia sedang sakit perut sehingga ingin cepat-cepat pergi ke toilet. Sebab, setelah mendapatkan karcis dia tetap melajukan mobilnya dengan kencang. 
Setelah mendrop teman saya di pintu keberangkatan, saya kembali menjalankan mobil menuju pintu keluar. Kali ini tidak terjadi antrian yang terlalu panjang karena ada empat pintu keluar parkir yang dibuka. Memang di terminal 2 ini, jumlah pintu keluar mobil lebih banyak dari pada pintu masuknya. Kalau saya tidak salah ada 5 pintu keluar, dan seperti yang saya jelaskan sebelumnya, hanya ada 2 pintu masuknya.
Mobil-mobil memilih pintu keluar sesuai dengan jalurnya masing-masing. Sayapun dengan tenang berusaha memilih pintu keluar yang sesuai dengan jalur mobil saya. Ada satu mobil saja di depan mobil saya menuju giliran saya untuk sampai pada loket pengembalian karcis. Tetapi, tiba-tiba saja, mobil sedan yang sama, yang memotong antrian ketika saya masuk ke bandara, tiba-tiba sudah berada di samping saya. Dia kembali memotong antrian untuk diberi kesempatan sampai di loket pengembalian karcis lebih dahulu. Kali ini saya tidak lagi bisa berpikir positif. Saya merasa kesal dan sedih. Bukan hanya karena dia memotong antrian saya tetapi sedih pada atribut-atribut kedinasan yang digunakan oleh supir tersebut. Yang paling jelas saya lihat adalah bahwa dia menggunakan mobil dinas militer (Tentara Nasional Indonesia). Saya merasakan supir tersebut sangatlah sombong. Atribut kedinasaannya digunakannya untuk menunjukkan kekuasaan, kekuatan kepada rakyat biasa seperti saya. Dia tidak perlu menghormati rakyat tetapi rakyatlah yang harus selalu menghormatinya, memberi kemudahan baginya dalam segala urusannya. Rakyat harus tunduk padanya, tanpa syarat. Dia dapat mengambil hak orang lain tanpa memperdulikan bagaimana perasaan orang yang diambil haknya itu. 
Mungkin terlalu jauh analogi yang saya kemukakan. Bisa jadi saya dianggap terlalu berlebihan dalam memberikan penilaian. Tetapi itulah yang saya rasakan saat itu. Fakta yang saya alami pagi itu membuat saya merenung bahwa masih cukup banyak orang yang belum menggunakan kekuasaannya untuk memberikan sebanyak mungkin kemanfaatan atau kemaslahatan bagi orang lainnya. Padahal kalau kita ingat hadits Rasulullah: “Barang siapa yang melihat sebuah kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangan (kekuasaan) yang dimilikinya. Jika ia tidak mampu, maka ubahlah dengan lisan (kata-kata)nya. Jika ia tetap tidak mampu maka hendaklah dia mencegah dengan hatinya, meskipun itu adalah selemah-lemahnya iman”. Jelas sekali dari Hadits Rasulullah tersebut, bahwa kekuasaan itu harus digunakan untuk mencegah terjadinya kemungkaran.
Tentu saja tidak semua pemilik kekuasaan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan dirinya seperti apa yang telah saya jelaskan tadi. Ada juga mereka yang dengan kekuasaannya menolong orang lain. Seperti yang sudah saya sebutkan terkadang bapak marinir di Juanda menolong para supir untuk mengambilkan tiket parkir dari mesin di pintu masuk area bandara. Tetapi entah saya yang terlalu perasa, entah memang begitu kenyataannya, hanya sedikit dari mereka yang memiliki kekuasaan yang pernah saya jumpai bisa memahami bahwa kekuasaannya sebaiknya dipergunakan untuk memberi kemaslahatan pada siapa saja. Tidak hanya untuk dirinya. Bayangkan saja berapa besar kemanfaatan yang bisa diberikan oleh seorang ayah ketika kekuasaannya di keluarga digunakannya untuk memerintahkan anak-anaknya untuk berbuat kebaikan, melarang mereka untuk berbuat kejahatan dan seterusnya.
Saya berharap sekaligus berdo’a bahwa semua civitas akademika di universitas kita yang kita cintai bersama ini, khususnya pada mahasiswa yang sedang menimba ilmu, jika suatu hari mereka memiliki kekuasaan di bidang apapun itu, maka mereka dapat menggunakan kekuasaan itu untuk berbagai kemaslahatan. Mengutip salah satu definisi yang dikemukakan oleh Thomas M Magstadt dalam bukunya “Understanding Politics: Ideas, Institutions, and Issues” (Belmont, 2009:5), kekuasaan adalah “the ability of governments, and of governmental leaders, to make and enforce rules and to influence the behavior of individuals or groups…” kemampuan pemerintah-pemerintah atau pemimpin-pemimpin pemerintah untuk membuat atau menetapkan peraturan-peraturan dan untuk mempengaruhi sikap individu-individu atau kelompok-kelompok, tentu bisa dipahami betapa besar peran para pemimpim, mereka yang memiliki kekuasaan untuk menciptakan kebaikan, atau sebaliknya keburukan bagi lingkungannya, bagi orang-orang yang dipimpinnya. Para pemimpin harus bisa menunjukkan sikap yang baik, yang menghargai hak orang lain, yang menghormati hukum yang dibuatnya, jika ingin orang-orang yang berada dalam kepemimpinannya juga bersikap baik. Dengan demikian, sikap yang ditunjukkan oleh bapak anggota militer yang menggunakan mobil dinasnya, memotong jalur antrian mobil yang sudah teratur dengan sesuka hatinya, tentulah tidak patut untuk ditiru. 

sumber: http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/166/kekuasaan-untuk-kemaslahatan

Rabu, 22 Juni 2016

PERADABAN ISLAM SEBAGAI PELOPOR AROMATERAPI MODERN

Oleh :  Dwi Rukma Santi, SST., M.Kes, Dosen Fakultas Psikologi & Kesehatan UIN Sunan Ampel Surabaya

Peradaban manusia telah mengenal aromaterapi sejak 6000 tahun silam. Melalui tangan kimiawan dan dokter Muslim di era kekhalifahan, teknologi pembuatan minyak esensial dan pengobatan dengan aromaterapi berkembang sangat pesat. Dunia barat baru mengenal dan mengembangkan aromaterapi pada awal abad ke-20 M, sedangkan peradaban Islam telah mengembangkannya 13 abad lebih awal. Sejarawan Sains Barat, Marlene Ericksen dalam karyanya bertajuk Healing with Aromatherapy mengakui peradaban Islam sebagai pelopor dan perintis aromaterapi modern. Menurutnya, penyulingan uap air pertama kali ditemukan Dokter Muslim bernama Ibnu Sina (980 M-1037 M).
Pada abad ke-13 M, seorang dokter Muslim bernama Al-Samarqandi juga mengembangkan pengobatan dengan wewangian atau aroma. Dalam risalah yang ditulisnya, ia membahas tentang aneka aromaterapi berupa mandi aromatik, bubuk aromaterapi, uap panas dengan wewangian dari aneka bunga-bunga. Al-Samarqandi melakukan terapi aroma untuk menyembuhkan infeksi telinga dan sinus.
Aromaterapi merupakan istilah generik bagi salah satu jenis pengobatan alternatif yang menggunakan bahan cairan tanaman yang mudah menguap, dikenal sebagai minyak esensial, dan senyawa aromatik lainnya dari tumbuhan. Aromaterapi bertujuan untuk mempengaruhi suasana hati atau kesehatan seseorang.  Di alam ini terdapat banyak sekali jenis tumbuhan yang berbeda-beda. Semua tumbuhan mempunyai zat atau kandungan yang bermacam-macam dengan fungsi yang beragam bagi tubuh manusia. Dalam Al Qur’an surat Ar-Rahman ayat 11-12 Allah SWT berfirman, yang artinya : “Di bumi itu ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang. Dan biji-bijian yang berkulit dan bunga-bunga yang harum baunya” (Q.S Ar-Rahman:11-12).
Ahli tafsir memiliki pendapat yang bervariasi mengenai ayat tersebut, bahwa yang dimaksud dengan kata al-Raihan adalah semua tumbuhan yang baik baunya, ada yang memahami kata tersebut dalam arti daun yang hijau yakni sebagai antonim dari al-ashf / daun yang kering, dan ada yang berpendapat  tanaman yang berbau harum yang tumbuh di permukaan bumi, baik yang menjadi santapan manusia  maupun santapan binatang.
Saat ini, aromaterapi sudah banyak digunakan di rumah, klinik, dan rumah sakit untuk berbagai tujuan. Beberapa contoh penggunaan aromaterapi diantaranya adalah untuk mengurangi rasa mual pada ibu hamil (emesis gravidarum), mengurangi rasa sakit pada saat persalinan, menghilangkan rasa sakit akibat kemoterapi pada pasien kanker, dan rehabilitasi pasien jantung.
Aromaterapi Dalam Praktik Kebidanan
Mual (nausea) dan muntah (emesis gravidarum) adalah gejala yang wajar dan sering tejadi pada kehamilan trimester pertama. Mual biasanya terjadi pada pagi hari, tetapi dapat pula timbul setiap saat dan malam hari. Gejala-gejala ini kurang lebih terjadi 6 minggu setelah hari pertama haid terakhir dan berlangsung selama kurang lebih 10 minggu.
Peningkatan kadar progesteron, estrogen, dan human chorionic gonadotropin (hCG) dapat menjadi faktor pencetus mual dan muntah. Peningkatan hormon progesteron menyebabkan otot polos pada sistem gastrointestinal mengalami relaksasi sehingga motilitas lambung menurun dan pengosongan lambung melambat. Refluks esofagus, penurunan motilitas lambung, penurunan sekresi asam hidroklorid juga berkonstribusi terhadap terjadinya mual dan muntah. Hal ini diperberat dengan adanya penyebab lain berkaitan dengan faktor psikologis, spiritual, lingkungan, dan sosiokultural
Penatalaksanaan mual dan muntah pada kehamilan tergantung pada beratnya gejala. Pengobatan dapat dilakukan dengan cara farmakologi maupun nonfarmakologi. Terapi farmakologi dilakukan dengan pemberian antiemetik, antihistamin, antikolinergik, dan kortikosteroid.
Rasa mual pada awal kehamilan dapat juga ditanggulangi dengan menggunakan terapi non farmakologis sebagai pelengkap, antara lain dengan aromaterapi campuran (blended) antara peppermint dan ginger oil. Aromaterapi memberikan ragam efek bagi penghirupnya. Seperti ketenangan, kesegaran, bahkan bisa membantu ibu hamil mengatasi mual. Terapi pelengkap nonfarmakologis bersifat noninstruktif, noninfasif, murah, sederhana, efektif, dan tanpa efek samping yang merugikan.
Ketika aromaterapi (essential oils) dihirup, molekul masuk ke rongga hidung dan merangsang sistem limbik di otak. Sistem limbik adalah daerah yang mempengaruhi emosi dan memori serta secara langsung terkait dengan adrenal, kelenjar hipofisis, hipotalamus, bagian-bagian tubuh yang mengatur denyut jantung, tekanan darah, stress, memori, keseimbangan hormon, dan pernafasan.

Aromaterapi Blended Peppermint dan Ginger Oil
Sebuah essential oil dapat digunakan bersamaan dengan essential oil yang lain dan campuran ini dinamakan synergy. Synergy lebih efektif dari pada satu jenis essential oil. Terdapat banyak jenis  essential oil yang ada. Jenis essential oil yang biasa digunakan untuk mengatasi mual muntah pada ibu hamil  adalah peppermint, lemon dan jahe (Ginger).
Aromaterapi  blended peppermint dan ginger oil dapat digunakan untuk menurunkan rasa mual pada ibu hamil dengan alasan aroma yang dihasilkan lebih kuat sehingga lebih efektif untuk menurunkan rasa mual pada ibu hamil. Selain itu peppermint telah lama dikenal memberi efek karminatif dan antispasmodik, secara khusus bekerja di otot halus saluran gastrointestinal dan saluran empedu. Hasil penelitian juga membuktikan bahwa aromaterapi  blended peppermint dan ginger oil dapat membantu para wanita hamil mengatasi derita mual dan muntah (morning sickness) tanpa menimbulkan efek samping yang membahayakan janin di dalam kandungannya.
Kesimpulan
Aromaterapi adalah salah satu pengobatan alternatif yang dapat diterapkan dengan menggunakan essential oil tumbuhan dan herbal. Setiap essential oil memiliki efek farmakologis yang unik, seperti antibakteri, antivirus, diuretik, vasodilator, penenang, dan merangsang adrenal.
Kehamilan dan persalinan adalah suatu proses yang alamiah, namun semua proses kehamilan dan persalinan juga berisiko mengalami penyulit. Oleh karena itu, wanita hamil dianjurkan untuk tetap banyak berdo’a agar diberi kekuatan, kesehatan, dan keselamatan diri dan janinnya, serta agar anaknya kelak dijadikan oleh Allah sebagai anak yang soleh dan soleha.  Disamping itu suami dan keluarga harus memberikan support  fisik, emosional dan spiritual.

sumber: http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/154/peradaban-islam-sebagai-pelopor-aromaterapi-modern