enjoy reek yaaaa....

Kamis, 23 Juni 2016

Eradikasi Penyakit Polio 2016


Oleh :  Dwi Rukma Santi, SST., M.Ke

Dosen Fakultas Psikologi & Kesehatan UINSA

Kelompok Kerja Nasional (Pokja) untuk pemberantasan Polio Global Tahun 2020 telah dilantik oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada Desember 2015.  Pokja tersebut terdiri dari lima bidang kelompok kerja antara lain : Bidang Perencanaan, Logistik, Pelaksanaan, Komunikasi serta Monitoring dan Evaluasi. Semua personel yang terlibat dalam pokja ini, merupakan gabungan dari lintas program di dalam Kementerian Kesehatan, lintas sektor, para ahli, organisasi profesi dan masyarakat. 
Poliomyelitis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio, terutama dapat menyerang anak-anak dan dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian. Kasus polio di Indonesia sejak tahun 2006 memang sudah tidak ada lagi dan Indonesia juga sudah dinyatakan bebas polio 27 Maret 2014 oleh WHO, namun virus ini bisa menyebar lagi ke Indonesia karena ada dua negara yang belum bebas polio yaitu Afganistan dan Pakistan. Selain itu masih banyak ditemukan kantong-kantong yang tersebar pada hampir seluruh provinsi yang belum terjangkau imunisasi polio sehingga pada Pekan Imunisasi Nasional (PIN) 2016 harus bisa menjangkau lebih dari 95 persen bayi di Indonesia. (Direktur Surveillance dan Karantina Kesehatan Kemenkes,2016)
Imunisasi merupakan upaya pencegahan yang terbukti sangat cost effective. Banyak kematian dan kecacatan yang disebabkan oleh penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Gerakan eradikasi polio secara global akan memberi keuntungan secara finansial. Tidak akan ada lagi anak-anak yang menjadi cacat karena polio sehingga biaya yang diperlukan untuk rehabilitasi penderita polio dan biaya untuk imunisasi polio dapat dikurangi.
World Health Assembly (WHA) mendeklarasikan bahwa eradikasi polio adalah salah satu isu kedaruratan kesehatan masyarakat dan perlu disusun suatu strategi menuju eradikasi polio (Polio Endgame Strategy). Salah satu strategi tersebut dilakukan dengan pelaksanaan PIN Polio. Pengertian PIN Polio adalah pemberian imunisasi tambahan polio kepada kelompok sasaran imunisasi untuk mendapatkan imunisasi polio tanpa memandang status imunisasi yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi program dan kajian epidemiologi.
Tujuan Umum PIN adalah untuk tercapainya eradikasi polio di dunia pada akhir tahun 2020. Sedangkan tujuan khusus sebagai berikut:
  1. Memastikan tingkat imunitas terhadap polio di populasi (herd immunity) cukup tinggi dengan cakupan > 95%.
  2. Memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada kelompok umur 0-59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio yang disebabkan oleh virus polio Sabin.
 Rangkaian Kegiatan Eradikasi Polio
  1. Penguatan imunisasi rutin dengan Pekan Imunisasi Nasional  (PIN) Polio pada tanggal  8 – 15 Maret 2016 dengan sasaran usia 0 – 59 bulan.
  2. Peralihan pemakaian vaksin trivalent Oral Polio Vaccine (tOPV) ke bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV) pada tanggal 4 April 2016.
  3. Introduksi Inactivated Polio Vaccine (IPV) ke dalam program imunisasi rutin pada bulan Juli 2016 di seluruh Indonesia, kecuali Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (sudah introduksi sejak bulan September 2007).

Beberapa hal yang harus dikerjakan oleh petugas pelaksana imunisasi di lapangan antara lain:
  1. Memastikan rantai vaksin dalam kondisi baik.
  2. Memastikan vaksin polio dan penetesnya dalam jumlah yang sama dan cukup.
  3. Memastikan vaksin dalam kondisi baik, belum kadaluarsa, VVM dalam kondisi A atau B.
  4. Memberikan imunisasi sesuai prosedur (melalui tetes oral).
  5. Melakukan pengelolaan limbah imunisasi secara aman.
  6. Memantau, menangani dan melaporkan kasus KIPI.
  7. Memeriksa pencatatan dan pelaporan cakupan imunisasi dan logistik serta melengkapinya pada akhir kegiatan.
  8. Membina kader dalam melaksanakan tugasnya.
  9. Melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat.
  10. Melakukan sweeping terhadap anak yang belum mendapat imunisasi polio saat PIN
Sedangkan kader bertugas membantu pelaksanaan imunisasi dalam hal:
  1. Menggerakkan orang tua dan sasaran untuk datang ke Pos Pelayanan Imunisasi/Posyandu.
  2. Mengatur alur pelayanan imunisasi.
  3. Mencatat sasaran dan memberi tanda pada kuku jari kelingking kiri sasaran yang sudah diimunisasi.
  4. Melaporkan pada petugas bila ditemukan kasus KIPI.
  5. Mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi rutin dengan selalu membawa buku KIA
  6. Membantu melakukan pemetaan sasaran yang tidak hadir pada saat PIN untuk kemudian dijadikan sasaran dalam pelaksanaan sweeping
  7. Memberikan imunisasi Polio jika diperlukan.
 Sasaran dan Tempat Pemberian Imunisasi
PIN Polio akan dilaksanakan pada tanggal  8 – 15 Maret 2016 dengan sasaran usia 0 – 59 bulan tanpa memandang status imunisasinya.Sedangkan Tempat Pemberian Imunisasi dilaksanakan di Posyandu, Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Puskesmas pembantu, Klinik swasta dan Rumah Sakit serta pos pelayanan imunisasi lainnya di bawah koordinasi Dinas Kesehatan setempat.
Waktu pelaksanaan PIN Polio dilakukan selama kurang-lebih 4 jam, namun dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
Seluruh pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait harus terus melakukan sosialisasi dan kesiapan sarana agar petugas PIN mampu menjangkau daerah-daerah yang terpencil. Imunisasi wajib diberikan pada anak dan merupakan hak anak. Tidak boleh ada orangtua yang melarang sang anak mendapat vaksin. Bahkan, orang lain pun tidak boleh menghalang-halangi anak diimunisasi. AYO CEGAH POLIO.... DENGAN MENGUNJUNGI POS PIN TERDEKAT PADA TANGGAL 8 – 15 MARET 2016 !! JANGAN LUPA!
 Sumber :
  1. Kementerian Kesehatan RI. 2015. Petunjuk Teknis Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Tahun 2016. Jakarta
  2. Gendrowahyuhono, dkk. Eradikasi Polio Dan IPV (Inactivated Polio Vaccine. Media Litbang Kesehatan Vol: XX No:4 Tahun 2010. Hal : 149-158  
artikel ini dikutip dari: http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/164/eradikasi-penyakit-polio-2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar